CILEGON, TitikNOL - Seorang narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, Banten, bebas pada Jumat (7/8/2020).
Novero alias Abu Ibrahim (50) bisa menghirup udara bebas, karena selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Cilegon.
Setelah dinyatakan bebas murni, Novero langsung dijemput pihak keluarga dengan pengawalan ketat Intel Densus 88 menuju kediamannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Hari ini pada tanggal 7 Agustus 2020 dibebaskan 1 warga binaan tindak pidana Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme atas nama Novero Bin Abdullah. Hari ini genap 2 tahun karena dia di tahan sejak 7 Agustus 2018, vonis 2 tahun dan hari ini bebas," Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cilegon, Sumaryo, Jumat (7/8/2020).
Diungkapkan Sumaryo, sebelum napi terorisme itu dibebaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak - pihak terkait diantaranya Densus 88, BIN Banten dan Polres Cilegon.
"Hari ini Novero dijemput oleh pihak keluarganya dan alhamdulillah selama di Lapas ini dalam keadaan sehat," jelasnya.
Novero sendiri merupakan napi terorisme limpahan dari Lapas Gunung Sindur Bogor .
"Dia masuk ke Lapas Cilegon tanggal 18 Juni 2020, jadi sekitar 2 bulan di sini," ujarnya.
Novero alias Abu Ibrahim sebelumnya terlibat dalam kasus terorisme dan terbukti ikut serta dalam Jaringan Ansorut Tauhid (JAT). Dia juga ikut serta mendanai salah satu anggota JAT, Alvin untuk berangkat ke Suriah. (Ardi/TN1).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos