SERANG, TitikNOL - Inspektorat Provinsi Banten belum bisa melakukan langkah-langkah terkait dugaan Korupsi proyek budidaya jagung. Hal ini dikatakan kepala insfektorat E kusmayadi setelah ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (20/12/2018).
E Kusmayadi mengatakan proyek budidaya jagung menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga persoalan dugaan korupsi itu menjadi kewenangan pusat.
"Kita juga belum bisa melakukan langkah-langkah karena itu anggaran APBN, kecuali APBD," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jagung, Distanbun Lebak Serahkan Dokumen ke Polda Banten
Kendati demikian, E Kusmayadi mendapat informasi bahwa kementerian pusat sudah melakukan audit terhadap dugaan korupsi proyek budidaya jagung.
"Informasi yang berkembang bahwa audit dari Irjen lnspektorat Kementrian ertanian sudah dilakukan," ujarnya.
Lanjut E Kusmayadi, yang mengetahui persoalan proyek budidaya jagung itu dari pusat. Akan tetapi pihaknya perlu mengetahui persoalan yang ada.
"Yang pasti mengetahui persoalan ini dari pusat, tetapi, kita perlu mengetahui masalah yang ada," imbuhnya. (Tolib/TN3)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang