LEBAK - TitikNOL - Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lebak yang bertugas di ruas jalan Cijaku - Malingping, tidak dapat berbuat banyak saat sejumlah kendaraan truk besar pengangkut batu bara melintas di ruas jalan Cijaku - Malingping.
Para pengemudi truk pun mengabaikan surat edaran dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, soal larangan bagi kendaraan truk besar melebihi tonase kepada sejumlah pengusaha di Kabupaten Lebak untuk tidak melintas melalui jalur Cijaku - Malingping.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28/10/2016 itu disebutkan, larangan diberlakukan selama dilaksanakannya pengerjaan pengecoran di jalur jalan tersebut. Larangan ini pun diikuti dengan pemasangan portal di Kampung Wolangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.
Parahnya, meski portal itu dijaga petugas dari Dishub Pemkab Lebak, namun puluhan kendaraan berat tetap saja dibiarkan melintas.
"Bupati sudah memberikan surat edaran kepada para Pengusaha. Penjagaan baru kita mulai hari ini," kata Bayu Kristanto, salah satu petugas Dishub Lebak saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (11/11/2016).
Pantauan wartawan di lokasi, petugas Dishub sudah berupaya untuk melakukan penyetopan terhadap truk -truk besar pengangkut batu bara yang bermuatan melebih tonase, tetapi para pengemudi itu tetap memaksa melintasi jalur Cijaku - Malingping. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam