LEBAK, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lebak melarang truk besar untuk melintas di jalur protokol di Kabupaten Lebak sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017 mendatang.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lebak, Sumardi kepada TitikNOL, Minggu (18/6/2017), pelarangan dilakukan karena jalan raya diprioritaskan bagi para pemudik.
“Surat edaran larangan truk beroperasi itu sudah kami sampaikan ke seluruh pengusaha dan pengurus organda angkutan truk besar. Jadi kami berharap para pengusaha mengindahkan himbauan itu, demi kelancaran lalu lintas dan kenyaman para pemudik," ujar Sumardi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan peraturan nomor : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pembatasan operasional kendaraan barang pada hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017.
Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari bupati Lebak nomor : 550/452-Dishub/2017 tentang himabaun yang sama dengan pihak Dirjen Hubdar Kemenhub RI. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19