SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim diminta menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani yang terjerat UU ITE.
JPU menilai dakwaan yang dibacakan pada 14 November 2022 telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dakwaan JPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," katanya.
Majelis Hakim diminta untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sekaligus menetapkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa
Nikita Mirzani untuk dilanjutkan.
"Keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara," ungkapnya.
Untuk itu, Majelis Hakim diminta eksepsi penasihat hukum Nikita Mirzani tidak diterima atau ditolak
"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa
dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tutupnya. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos