SERANG, TitikNOL - Satpol PP Kota Serang mencacat jumlah denda yang diambil dari warga yang kedapatan melanggar selama masa PPKM darurat diberlakukan. Saat ini sudah terkumpul Rp4.150.000.
Kasat Pol PP Kusna Ramdhani menyebutkan, uang denda sudah dilaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri dan semuanya akan disetorkan ke Kas Daerah pemerintah Kota Serang.
"Sudah, kemarin juga diberitahukan ke pihak kejaksaan juga, kami hanya menerima uangnya nanti akan disetorkan ke Kasda," kata Kusna, Selasa (13/7/2021).
Uang denda yang terkumpul dari pelanggar PPKM darurat itu, didominasi oleh pelanggar tidak memakai masker dan pemilik warung yang melayani makan di tempat.
"Didominasi oleh pelanggar tidak memakai masker sama dengan pemilik warung yang melayani di tempat, harusnya kan take a way," ungkapnya.
Adapun jumlah denda yang dibayarkan sesuatu keputusan hakim dalam sidang tipiring, dari mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu.
"Kebanyakan tidak memakai masker didenda Rp100 ribu sesuai keputusan hakim, pemilik warung makan juga sama didenda segitu," tukasnya. (Gat/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23