SERANG, TitikNOL - Menjamurnya hiburan malam di Kota Serang menjadi sorotan para Ulama. Terlebih sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus hiburan malam belum menemui titik terang.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU) Kota Serang KH. Matin Syarkowi, meminta Pemerintah Kota Serang tegas dalam menindak para pengusaha hiburan malam yang menodai citra Ibu Kota Banten.
Ia mengatakan, setidaknya ada dua tempat hiburan malam yang membuat resah masyarakat Kota Serang di antaranya Ramayana dan Legok.
"Hiburan malam yang berbau maksiat seperti minuman keras, zina perempuan dan transaksi narkoba. Saya fikir tidak ada manfaatnya, karena itu Pemkot harus berani menertibkan," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, menjamurnya hiburan malam salah satunya dipicu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai ujung tombak penegak aturan vakum dan tidak tegas.
Ia menuturkan, fungsi sebuah daerah dibangun untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia atau masyarakatnya, bukan untuk mengundang kemudhorotan.
"Satpol-PP yang menjadi ujung tombak ini sudah sangat vakum. Sehingga pemkot ini tidak tegas dalam mengeksekusi hiburan itu," terangnya.
KH Matin menyebutkan, akibat dari hiburan malam akan merusak generasi muda sebagai penentu arah Bangsa. Maka, dirinya bersama tokoh agama lain, baik muslim dan non-muslim akan terus menyuarakan penolakan hiburan malam.
"Kami akan tetap menyuarakan penolakan. Sekarang tinggal keberanian pemerintah saja. Kalau tidak di tertibkan, berarti tidak mengerti tentang visi, misi dan tata kelola Kota Serang," tegasnya. (Son/TN1)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal