SERANG, TitikNOL - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin, menyatakan tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan di Kota Serang.
Menurutnya, pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah mengantongi delapan tempat hiburan malam ilegal yang disinyalir melakukan transaksi prostitusi.
"Tetap konsisten Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin untuk hiburan malam yang berujung kemaksiatan," katanya saat ditemui di Kantor Pemkot Serang, Jumat (2/8/2019).
Ia pun mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pihak hiburan malam yang masih beroperasi.
Subadri menuturkan, bahwa untuk menciptakan Kota Serang yang beradab, berdaya dan berbudaya adalah tidak adanya hiburan malam. Maka untuk mengantisipasi serta menertibkan pengelola yang membandel, ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan patroli.
"Kami juga udah pernah undang Ramayana dan pihak Ramayana menyatakan tidak pernah mengizinkan hal itu," ungkapnya.
Di sisi lain, yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) hiburan malam, Subadri akan merumuskannya ketentuannya bersama para ulama.
"Draf PUK sudah ada dalam rancangannya provinsi. Kami pun akan mengundang stek holder para kiyai untuk bagaimana menyikapi aturan yang ada," tukasnya. (Son/TN1)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal