LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak kembali akan melaksanakan eksekusi sekaligus penyegelan 9 lokasi pendirian menara tower Smartfren yang dibangun pihak PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak.
Eksekusi dan penyegelan 9 menara tower itu, sebab dari 14 lokasi tower tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda Lebak nomor 11 tahun 2002 tentang IMB.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menegaskan, eksekusi dan penyegelan akan terus dilakukan karena pendirian menara tower Smartfren tidak memiliki IMB sesuai amanat Perda.
"Pekan depan kita lakukan lagi penyegelan menara tower itu, hari ini saya masih di Serang," ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Tak Kantongi IMB, 5 Tower Smartfren di Lebak Disegel
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang (Kabid) PPUD Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati menuturkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak kontraktor pelaksana pembangunan menara tower dari PT Inti Bangun Sejahtera.
Menurutnya, pekan kemarin pihak kontraktor PT IBS sudah mendatangi kantor Dinas Satpol PP Lebak dan bersedia melakukan pengurusan IMB.
"Nanti dikabari, pak. Tunggu info dari IBS dulu, dia sedang urus izin. Ya, kalau sudah beres perizinannya enggak harus turun," terang Tati.
Diberitakan sebelumnya, tim dari Pemkab Lebak melakukan penyegelan terhadap 5 lokasi menara tower Smartfren di Kecamatan Cileles. Eksekusi sekaligus penyegelan itu, lantaran 14 lokasi menara tower tak mengantongi IMB. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam