LEBAK, TitikNOL - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak meminta jajaran kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus tersebut secara prosedur kepolisian.
Dugaan pencabulan itu di alami oleh SNH (18) Santriwati warga Kampung Kalang Jaya, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar. Diduga pelaku adalah AA oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).
Hal itu diungkapkan Dimas bersama tim kuasa hukum korban, setelah mendatangi Mapolres untuk membuat Laporan Polisi (LP), Kamis (3/1/2018).
Kata dia, penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak sudah memintai keterangan baik korban dan keluarga
"Saat ini korban dan orang tua korban sedang dipintai keterangan oleh penyidik PPA untuk mengklarifikasi,"ujar Dimas kepada awak media di Mapolres.
Baca juga: Polres Belum Mau Menerima Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak
Untuk melengkapi pemeriksaan oleh unit IV PPA lanjut Dimas, korban akan dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Adjidarmo Rangkasbitung.
Sebab kata Dimas, visum sangat dibutuhkan untuk membuktikan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes tersebut. "Hari ini korban akan dilakukan visum untuk memenuhi salahsatu syarat pemeriksaan,"ujarnya.
Dijelaskan, korban sebelumnya disangkannya sudah melaporkan ke Polsek Leuwidamar, ternyata korban hanya dipintai keterangan biasa. Artinya, ini harus dilanjutkan untuk membuat laporan ke Polres Lebak.
Menurut Dimas, pihaknya menduga korban tidak hanya satu orang karena berdasarkan informasi yang diperoleh lebih dari satu orang korban.
"Informasi yang saya dapat korban lebih dari satu. Untuk itu, saya berharap kepada korban lainnya untuk segera melaporkan peristiwa tersebut,"terangnya.
Dimas menambahkan, pihak kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Lebak akan terus mengawal peristiwa ini sampai tuntas, khawatir kasus ini dikaitkan dengan pasal perzinahan padahal saat itu korban pada tahun 2017 masih dibawah umur.
Terpisah, Wakapolres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Asep Saepudin Juhri mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut baik dari Polsek maupun yang saat ini sedang ditangani Unit IV PPA atas kasus tersebut.
"Polisi akan bekerja sesuai prosedur, dan meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti atas kasus tersebut. Karena, ini bisa masuk perzinahan korban yang saat ini sudah masuk di umur 18 tahun, tapi kalau kuasa hukum tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah pencabulan buktinya juga harus kuat,"tandas Wakapolres kepada wartawan. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu