LEBAK, TitikNOL - Ikatan Mahaiswa Lebak (IMALA) menilai, kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga tiga kali lipat sangat memberatkan masyarakat.
Terlebih, kebijakan kenaikan tarif STNK tersebut sangat membingungkan, sehingga IMALA meminta hal tersebut di kaji ulang.
"Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) dengan tegas meminta kebijakan pemerintah pusat yang membingungkan tersebut di kaji ulang," ujar Dudi Haryudi Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak kepada wartawan Jumat (6/1/2017).
Kata Dudi Haryudi, terkait dengan hal ini secara resmi IMALA pada hari ini, telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Lalu, meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dan dibatalkan karena kebijakan tersebut sangat tidak pro rakyat.
Senada dikatakan Andi Suhendar (Aktivis Ikatan Mahasiswa Lebak) yang mengatakan bahwa masyarakat telah dibuat "galau" oleh pemerintah pusat, terlebih dengan isu yang beredar di media CNN yang memberitakan bahwa Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikan tarif STNK hingga tiga kali lipat. Penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.
Sementara kata Andi, di Media Okezone diberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan: "Itu bukan usulan Kemenkeu. Keputusan ini adalah hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri".
Disisi lain lanjut Andi, di media Republika.co.id (4 Januari 2017) diberitakan bahwa Kapolri menyatakan: "Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito (Republika)
"Namun, juru bicara BPK (Yudi Ramdan): mengaku belum mengetahui sumber informasi tersebut. (Republika.co.id)," papar Andi Suhendar.
Sementara itu, Muhamad Yusuf, Ketua IMALA Cabang Jakarta mengancam akan melakukan aksi ke Istana Negara, jika Presiden Joko Widodo tidak mengkaji ulang dan membatalkan kebijakan yang tidak pro rakyat tersebut. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19