SERANG, TitikNOL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), ancam polisikan Yemmilia yang mengklaim jadi Ketua IKM Provinsi Banten.
Perbuatan itu dinilai merugikan dan mencoreng nama baik organisasi kedaerahan. Pelaporan akan dilakukan karena mencederai AD/ART. Terlebih, legalitas keorganisasian sampai saat ini belum pengurus tingkat provinsi.
“Klaim tersebut jelas merugikan, sebab telah memberikan berita hoaks ke media, dengan mengklaim dirinya adalah Ketua IKM Provinsi Banten, namun pada faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM),” kata Ketua IKM Kota Serang Aldo, Selasa (11/8/2020).
Aldo menegaskan, bahwa IKM yang dimaksud oleh Yemmilia bukanlah IKM pihaknya, namun Induk Keluarga Minangkabau yang memiliki singkatan sama. Oleh karena itu, Yemmilia tidak memiliki hak atas keputusan apapun dari Ikatan Keluarga Minangkabau.
Selain itu, pihaknya menduga Yemmilia dengan sengaja menggunakan kata Ikatan pada isi SK yang dirinya buat. Padahal, pada kop surat serta penggalan halaman SK tertulis kata Induk. Hal tersebut diperparah dengan SK yang dikeluarkan olehnya seolah-olah ada dualisme dalam tubuh Ikatan Keluarga Minangkabau.
“Ikatan Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah Fadli Zon, sedangkan Induk Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah M. Fuad Basya. Jadi jelas organisasi yang berbeda dan tidak ada hierarki. Oleh karena itu, tidak perlu juga Yemmilia mempertanyakan hal-hal seperti apa yang dinyatakan olehnya di media, sebab ketua umum kami pun berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Ikatan Keluarga Minangkabau terbentuk pada tahun 2007, jauh sebelum terbentuk adanya Induk Keluarga Minangkabau.
Pihaknya mengakui, pada awal pembentukan IKM Yemmilia turut hadir. Namun pada proses pengembangan organisasi, Yemmilia memisahkan diri dan membentuk Induk Keluarga Minangkabau.
"Pas pembuatan Ikatan dia ikut nimbrung, karena tidak mau gabung, dia buat induk keluarga minang, organisasi yang baru," jelasnya.
Menurutnya, klaim yang dimaksud oleh Yemmilia itu terjadi saat akan ada pelantikan DPP IKM Kabupaten dan Kota Serang yang harus diundur karena Covid-19. Yemmilia menyatakan, wajar gubernur tidak mengizinkan, dikarenakan tidak ada koordinasi dengan dia yang mengklaim sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang Provinsi Banten.
“Padahal itu dua organisasi yang berbeda,” terangnya.
Atas klaimnya tersebut, IKM Kota Serang berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada Polda Banten dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan tuntutan UU ITE Pasal 45 A ayat 1.
“Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami