LEBAK, TitikNOL – Pemkab Lebak melalui Dinas Penanaman Modal (DPM), melayangkan surat penghentian pembangunan gudang milik PT. Myong Kwang Indonesia. Gudang yang diketahui milik Mr Lee, seorang WNA asal Negara Korea yang berlokasi di Kampung Tonjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung itu diketahui belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Erdi, Kabid Pengendalian pada kantor Dinas Penanaman Modal (DPM) Pemkab Lebak mengaku telah menyampaikan surat penghentian aktivitas pembangunan gudang milik PT. Myong Kwang Indonesia. Surat itu dibuat tertanggal 23 Februari 2021 ditujukan kepada pimpinan PT. Myong Kwang Indonesia.
"Kita menyampaikan surat pada hari Kamis, 25 Februari 2021,"katanya.
Baca juga: Soal Bangunan Gudang Tidak Kantongi IMB, Satpol PP Tunggu Perintah Pembongkaran
Terpisah, Daryono, pelaksana proyek pembangunan gudang membenarkan jika Pemkab Lebak telah menyampaikan surat penghentian pembangunan gudang tersebut.
"Bos kemarin sudah datang, suratnya sudah disampaikan. Pembangunan gudang tidak akan diteruskan, katanya sih mau dijual," terang Daryono. (Gun/TN1)
Ruang Kelas SMP Negeri 10 Cilegon Terbakar
Diancam Mau Dibunuh, Warga di Lebak Laporkan Kadesnya ke Polisi
Pembunuhan Warga di Tanara Terungkap, Ini Motifnya
Manfaat Makan Bersama Keluarga Bagi Kesehatan
Efek Mengerikan Gula Pada Tubuh
Desa di Kecamatan Cibadak Didesak Pasang Baliho Informasi Kegiatan APBDes
MLB Sebut Camat Grogol tidak Ada Mengatur Pengusaha untuk Proyek di PT Lotte
Adakah Dampak Membunyikan Jari saat Pegal? Yuk Simak Penjelasannya
Perlu Diketahui, Ini yang Terjadi Pada Kesehatan Mental saat Kita Melamun
Disulitkan Bertemu Anak, Enji Siap Bongkar Kebohongan Keluarga Ayu Ting Ting?