LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak akhirnya menghentikan paksa pembangunan puluhan tower Base Transciever Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi seluler Smartfren.
Penghentian dilakukan, lantaran tower milik PT. Indo Bangun Sejahtera (IBS) itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya.
Wahyudin, Kepala Seksi Intel Dinas Satpol PP Pemkab Lebak menuturkan, surat pernyataan penghentian kegiatan pembangunan tower BTS itu sudah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan kontraktor.
"Ada tiga poin dalam surat pernyataan itu, poin pertama pihak perusahaan bersedia mengurus dokumen perizinan dulu, kedua menghentikan aktivitas kegiatan selama perizinan dalam proses dan yang ketiga membuat IMB, intinya itu," kata Wahyudin di ruang kerjanya, sambil menunjukan bukti pernyataan yang ditandatangani perwakilan PT. IBS, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya hal tersebut dilakukan, lantaran pihak Dinas Satpol PP selaku penegak Perda dan perundang-undangan daerah lainnya, semata-mata ingin pihak kontraktor pelaksana pembangunan dapat menghargai dan mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten Lebak.
"Kalau sudah semua diurus perizinannya salah satunya IMB, silahkan mereka itu menlanjutkan pekerjaannya. Sementara rekomendasi dari Dinas Satpol PP, mulai ini kita hentikan dulu kegiatannya," imbuh Wahyudin.
Terpisah, Sabar Siahaan, Supervisor perusahaan kontraktor PT. IBS mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengurus proses seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan tower BTS yang tengah dikerjakan pihaknya.
"Kita akan segera urus semua perizinan khusunya IMB dalam waktu dekat ini, sementara kegiatan dihentikan dahulu," katanya.
Dilain pihak, Herly Suherdi ST Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak, mengapresiasi sikap tegas Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan puluhan tower BTS tak berizin tersebut.
"LMPI Marcab Lebak mendukung sikap tegas Pemkab Lebak melalui Dinas Satpol PP, untuk menghentikan kegiatan pendirian tower BTS tak berizin ini. Kami (LMPI) akan terus mengawal pembangunan tower-tower BTS itu, bila pasca penghentian ini mereka (PT.IBS) masih melaksanakan kegiatan dan mengabaikan pernyataan yang sudah mereka buat, LMPI Lebak tidak akan segan untuk menghentikan paksa kegiatannya apabila mereka sebelum memiliki izin terutama IMB tetap melaksnakan kegiatannya," tukasnya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'