SERANG, TitikNOL - Pasca penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang oleh ahli waris tanah, Pemerintahan Kabupaten Serang bentuk tim khusus untuk menyelesaikan perselisihan dengan ahli waris.
Camat Mancak Inzul Arob mengatakan, saat ini kegiatan belajar mengajar sudah kembali berjalan seperti biasa pada pukul 09.00 WIB, sejak disegel pukul 06.30 WIB.
Hal itu setelah dilakukan upaya mediasi dan musyawarah antara pihak ahli waris dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
"Kegiatan sekolah sudah kembali berjalan, karena kami sudah melakukan audensi dengan pihak sana (ahli waris)," kata Camat, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Disegel Ahli Waris, Ratusan Siswa SMPN 1 Mancak Tertahan di Luar Sekolah
Saat ini kata Camat, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Serang terkait penyelesaian perselisihan tersebut dan akan membentuk tim khusus dari semua unsur yang bisa menangani perselisihan.
"Tim khusus akan dibentuk, nanti akan membahas semuanya, apa sebetulnya persoalan sebenarnya di SMP 1 Mancak ini," tegasnya.
Sementara itu, kuasa waris tanah Aris Rusman mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan, karena sampai saat ini tidak adanya upaya penyelesaian pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Kalau misalkan mau menyelesaikan pembelian, bayar sewa atau pindah ketempat lain ditunggu. Ini kan Masih milik sah ahli waris dari pertama belum pernah ada pembicaraan," kata Aris.
Penyegelan sudah dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018 dan 10 Desember 2018. Namun, tidak pernah penyelesaian serius dari pihak Pemkab Serang dan belum ada kepastian pembayaran tanah seluas 6. 286 meter tersebut.
"Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya cuma tidak ada tanggapan," tegasnya.
Aris mengaku, setelah melakukan audiensi dengan pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, akhirnya diputuskan akan membuat tim khusus untuk merumuskan tahapan penyelesaian masalah tersebut.
"Tim kecil ada perwakilan dari pihak ahli waris, akademisi, kepolisian dan pihak Pemkab. Nanti hasilmya dilaporkan ke Bupati," tukasnya. (Gat/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam