SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
Hal tersebut disahkan dari keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK untuk Kota Serang sebesar Rp2.866.595.,31, Kabupaten Lebak sebesar Rp2.127.112,50, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,43.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, Kabupaten Serang sebesar Rp 3.258.866,25, Kota Tangerang sebesar Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi. Ia menjelaskan, besaran tersebut sudah ditetapkan dan surat tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.
“Iya, betul sudah ditetapkan. Sudah mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017,” kata Alhamidi melalui sambungan telpon, Rabu (23/11/2016).
Adapun terkait mengenai aspirasi buruh yang menolak besaran UMK sesuai surat arahan Mendagri dan Menaker RI, Alhamidi mengaku sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Banten. “Pak Plt juga sudah mempertimbangan dan sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian,” jelas Alhamidi. (Meghat/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak