JAKARTA, TitikNOL - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Hadiah remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, remisi juga diberikan kepada napi l extra ordinary crime seperti narkotika dan teroris.
"Warga binaan yang mendapat remisi 82.015 jiwa," ujar Yasonna di kantornya saat memimpin upacara kemerdekaan RI, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Namun, ia menyayangkan jumlah napi dalam kurun waktu tiga bulan melonjak tajam. Ia menjelaskan jumlah napi yang ditahan bertambah melonjak tinggi. Kemarin-kemarin kita bilang 170 ribu, dua bulan kemudian 180 ribu. Ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016, napinya 131.954 dan tahanan 67.426.
"Coba dibayangkan itu. Sementara yang dapat remisi 82.015 napi. Mereka yang dapat remisi napi, kalau tahanan belum dihukum, karena belum dalam proses pengadilan," tandasnya.
Tambah Yasonna, para napi yang mendapatkan remisi umum dibagi dua gelombang. Yakni, remisi umum pertama ada 78.487 jiwa, sisanya yang dapat remisi umum kedua ada 3.528 napi.
"Kalo remisi kedua ini langsung bebas. Dari 82.015 napi itu, pelaku terorisme 27 napi. Sedangkan narkotika yang paling banyak jumlahnya 12.161 napi," tambahnya. (Bara/quy)
Ini Cara KNPI dan IPNU Tangkal Paham Radikalisme
Wow! Smartphone Lamborghini Alpha One Harganya Cukup Fantastis
Lurah Saidun Diduga Provokator Isu SARA Pilkada Tangsel?
Turunnya Performa Logika dan Stamina Bukan Alasan Karena Puasa
Angka Kemiskinan Tinggi, Pemprov Banten Maksimalkan Program Pro Rakyat
Empat Hektar Lahan Alang - alang di Rangkasbitung Terbakar
Tes CPNS di Kabupaten Serang Ramah Ibu Hamil
Isco Bakal Hengkang dari Real Madrid, Ini Alasannya
Aktivis di Pandeglang Kecam Oknum KNPI yang Diduga Peras Kepsek
Wisata 9 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia