CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 800 narapidana di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas III Cilegon, diajukan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440 H.
"Kalau jumlah yang dapat remisi pasnya nanti pas hari H ya, tapi sejauh ini yang kita ajukan kurang lebih 800 narapidana," kata Kalapas Cilegon, Heri Aris kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Heri menjelaskan, mereka yang mendapat remisi itu bervariasi, ada yang mendapat potongan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan. Bahkan 4 orang di antaranya diusulkan untuk bebas.
"Variatif, jadi ada yang dapat satu bulan, 15 hari ada yang juga bebas ada 3-4 orang," ungkapnya.
Meski sudah mengajukan 800 orang mendapat remisi. Namun keputusan siapa saja yang dapat potongan masa tahanan menunggu SK jelang lebaran nanti.
"Saya belum ngecek karena kita taunya setelah ada SK dari pusat, yang pasti memang kalau semua sudah memenuhi persyaratan administrasi kita usulkan semua untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Aris mengatakan, warga binaan yang berhak mengajukan remisi adalah mereka yang sudah menjalani 6 bulan masa hukuman dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.
"Yang pasti dia sudah menjalankan pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak ada masalah di dalam dan yang pasti vonis dan berkasnya sudah ada," tuturnya. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan