CILEGON,TitikNOL - Polres Cilegon menyita ribuan keping VCD dan DVD bajakan, dari pedagang yang berdagang di kawasan pusat perbelanjaan Supermall Cilegon.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan mengatakan, VCD dan DVD bajakan yang disita itu merupakan hasil razia petugas dalam kurun waktu 4 hari ini.
"Kita melakukan razia mulai tanggal 2 sampai 11 Desember, tapi sampai tanggal 5 ini kita sudah berhasil menyita ribuan keping VCD dan DVD bajakan. Itu semuanya dari pedagang yang ada di Supermall," kata Ipda Sigit Darmawan kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Dikatakan Sigit, selain menyita barang bukti, para pedagangnya juga turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka (pedagang) akan dikenakan tindak pidana hak cipta dan atau perfilman sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan pasal 33 ayat 1, pasal 40
Undang Undang RI nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman, serta pasal 282 ayat 3 KUHP," ujarnya.
Sementara, untuk meminimalisir peredaran VCD dan VCD bajakan di wilayah hukum Polres Cilegon, razia akan terus dilakukan di beberapa tempat seperti Ramayana, Merak dan Anyer hingga 11 Desember mendatang. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan