SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas dengan mengadakan sosialisasi manajemen anti-penyuapan (SMAP) bagi seluruh penyedia jasa yang menjadi mitra kerjanya.
Wakil Ketua PTUN Serang, Andry Asani mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini bukan sekadar seremoni semata melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan terbebas dari tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan dalam setiap aspek pekerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua mitra kerja kami memahami dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen anti-penyuapan. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan,” kata Andry Asani.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai sistem manajemen anti-penyuapan, termasuk kebijakan, prosedur, dan mekanisme pelaporan yang harus diterapkan. Selain itu, dibahas juga berbagai risiko yang dapat muncul serta cara-cara efektif untuk mengidentifikasi dan menangani risiko tersebut.
Neni Marliyani, Direktur PT. Tirakat Sangkala Pamutih, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontraktor dan perdagangan umum mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PTUN Serang dalam menjaga integritas.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Dengan langkah ini, PTUN Serang tidak hanya memberikan teladan dalam menjaga kebersihan dari praktik korupsi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan." ujar Neni Marliyani.
Tak hanya Neni beberapa perwakilan dari penyedia jasa lainya pun turut menyatakan dukungan serupa terhadap inisiatif ini. Salah satunya yakni Oom Romansyah seorang pengusaha jasa catering.
Menurut Oom sosialisasi ini memberikan panduan yang jelas dan praktis tentang cara menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis mereka.
"Semoga inisiatif ini menjadi dorongan positif bagi semua pihak untuk terus meningkatkan integritas dalam pelayanan publik," Ujar Oom Romansyah.
Dalam fakta integritas yang ditandatangani ini mencakup beberapa komitmen mulai dari tidak memberikan atau menerima suap, melaporkan setiap indikasi korupsi, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, PTUN Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyedia jasa mengenai pentingnya manajemen anti-penyuapan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan menjadi contoh bagi instansi lainnya. (TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam