CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota Cilegon, mulai mengeluarkan edaran soal pelarangan bagi tempat hiburan malam di Kota Cilegon, untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Pelarangan tersebut dimulai mulai 23 Mei hingga 28 Juni 2017 mendatang.
Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cilegon Elang Ramlan, saat ini pihaknya baru memberikan himbauan kepada sejumlah tempat hiburan malam, dengan cara menempel surat edaran wali kota.
"Kita menindaklanjuti aturan Wali Kota Cilegon supaya selama bulan puasa tidak boleh ada yang buka," kata Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (19/5/2017) malam kemarin.
Selebaran yang ditempel di setiap tempat hiburan malam itu berupa pengumuman dengan nomor: 556.322/3111/POLPP/2017. Dalam pengumuman itu tertera imbauan kepada seluruh pengusaha atau penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Elang menegaskan, jika terbukti ada tempat hiburan yang membandel atau tidak menggubris imbauan tersebut, pihaknya tidak segan-segan menutup paksa dan mengcabut izin usahanya. (Ardi/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten