SERANG, TitikNOL - Sebanyak 14 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih bebas beroperasi dan berjualan minuman keras (Miras).
Data itu hasil verifikasi dari DPMPTSP Kota Serang. Bahkan tempat hiburan malam masih bebas beroperasi dengan menyalahgunakan izin rumah makan dan restoran.
Kabid Dalak DPMPTSP Kota Serang, Kiki Baihaqi mengatakan, tidak boleh ada penjualan miras dalam izin rumah makan dan restoran.
Menurutnya, selama ini pengusaha tempat hiburan malam terverifikasi menyalahgunakan izin rumah makan dan restoran untuk menjual alkohol.
“Hasil verifikasi ada 14 tersebar di Kota Serang. Awalnya memang menerbitkan izin rumah makan dan resto. Kita sudah ada catatannya tidak boleh menyediakan minuman beralkohol. Dalam pelaksanaannya mereka menyalahkan gunakan izin,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Ia menegaskan, Pemkot Serang sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam.
Terlebih, Pemkot Serang tidak dapat membongkar bangunan tempat hiburan malam lantaran memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sejauh ini, Pemkot Serang telah melakukan tindakan tegas dengan membongkar tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin dan tidak memiliki IMB di Kecamatan Walantaka.
“Kita bisa saja melakukan penyegelan, cuma kita akui mereka ada IMB. Yang di Walantaka kita langsung kan karena nggak ada IMB,” ungkapnya.
Ia mengaku telah melakukan peneguran terhadap pengusahan tempat hiburan malam agar menutup usahanya. Namun mereka meminta waktu agar bisa beroperasi hingga akhir tahun untuk menyelesaikan kontrak.
Untuk penindakannya, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Satpol-PP, pengusaha hiburan malam, ulama, dan advokat dalam waktu dekat.
“Sebenarnya kita memberikan jangka waktu sebulan. Alasan menyelesaikan kontrak. Contoh dengan Ramayana, dia kontraknya setahun. Kita akan dikuatkan dengan tim teknis apakah penutupannya harus segera, kita akan rapat ulang kembali,” tegasnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini