CILEGON, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Simpang Tiga Cilegon, Selasa, 16 Juli 2024.
Diamankannya orang tersebut karena dianggap meresahkan lantaran sering mengganggu warga yang melintas di sekitar Simpang Tiga. Bahkan, beberapa waktu lalu, ODGJ tersebut memecahkan kaca mobil taksi di depan Polres Cilegon.
"Benar sudah kita amankan seorang ODGJ yang memang tindakannya meresahkan warga. Bahkan sudah tergolong mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan.
Penangkapan terhadap seorang ODGJ tersebut, kata Ardiano, karena banyaknya warga yang melaporkan bahwa ada seorang yang semula dikira pemulung sering beroperasi di belakang Polres Cilegon dan sekitar Simpang Tiga.
"Awalnya dikira pemulung karena sering mengais-ais sampah. Tapi di sisi lain dia juga mengganggu warga. Suka iseng karena kadang melempar kendaraan yang lewat sehingga orang-orang pada takut, makanya langsung kami amankan saja," jelasnya.
Kini, kata Ardiano, pihaknya sudah menyerahkan ODGJ tersebut kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.
"Kami hanya menertibkan, selanjutnya terserah Dinsos akan seperti apa pembinaannya seperti apa. Mudah-mudahan sih bisa dipulihkan dan kembali kepada keluarganya,"pungkasnya. (Ardi/TN)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos