TANGSEL, TitikNOL - Tua-tua keladi, semakin tua tingkah lakunya semakin menjadi. Peribahasa yang satu ini sangat pas jika disematkan kepada kakek SA (58).
Pasalnya, SA diketahui tengah ngamar dengan mahasiswi semester 5 berinisial D saat di gerebeg Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (26/9/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, kepada TitikNol.co.id mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 17 pasangan mesum saat operasi yustisi.
"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21," terang Muksin.
Muksin menjelaskan, SA terpergok bersama mahasiswi didalam kamar di salah satu penginapan di Serpong. SA terpergok saat masih mengenakan sarung.
Akibat perbuatannya itu, SA bersama D dan 16 pasangan mesum lainnya di gelandang di markas Satpol PP di Jalan Raya Puspitek-Serpong, Setu, Tangsel.
Pasangan mesum tersebut akhirnya di data dan dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Don/TN2)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal