SERANG, TitikNOL - Tercemarnya air di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, membuat warga marah. Akibatnya, mereka pun melakukan demo di depan Pemkab Serang, untuk meminta bantuan Bupati Serang untuk menutup pabrik PT Taat Indah Bersinar (TIB) karena sudah mencemari air dan udara dengan polusi mereka.
"Bupati Kabupaten Serang agar tinjau dan lihat langsung PT TIB yang memberikan dampak buruk pada masyarakat, serta cabut ijin operasinya," kata Trio Handoko selaku koordinator lapangan, (13/4/2016).
Ia juga tuntut Bupati Serang menutup PT TIB karena mereka sudah mengganggu kenyamanan udara dan air masyarakat sekitar.
"Tutup PT TIB, kembalikan nafas segar warga, karena menggangu sekali dengan kenyamanan warga sekitar dekat lokasi," lanjutnya.
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan menteri pertanian nomor 28 permentan/OT.140/5/2018 tentang pedoman penataan kompertemen dan penataan usaha zona usaha perunggasan," kan sudah ada tuh undang-undangnya Pemkab wajib tindak PT TIB," pungkasnya. (Her/red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam