LEBAK, TitikNOL – Dinas petambangan dan energi (Distamben) Kabupaten Lebak memastikan, jika dua perusahaan tambang yang menyuplai pasir kuarsa ke PT Cemindo Gemilang, pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, adalah perusahaan ilegal.
Dikatakan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Lebak, Chaprudin Mulyana, dari data yang ada di pihaknya, PT Darmasari Putra Gemilang (DPG) dan PT Udin Makmur Sejahtera (Umara) belum memiliki izin operasi produksi.
Menurutnya, DPG saat ini baru memegang rekomendasi dari Bupati Lebak, yang merupakan satu syarat untuk mengurus izin ke Provinsi Banten. Dirinya memastikan, rekomendasi bupati tidak bisa dijadikan dasar bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi.
"PT. DPG itu baru memegang rekomendasi bupati, rekomendasi bupati itu salah satu syarat ke provinsi untuk diproses keluarnya izin. Sebelum keluar izin tidak boleh ada kegiatan produksi," ujar Chaprudin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/10/2016) kemarin.
Baca juga: PT Cemindo Gemilang Diduga 'Tampung' Pasir Kuarsa dari Penambang Ilegal
Dijelaskan Chaprudin, berdasarkan pemohon rekomendasi bupati ke kantor Distamben Lebak, bahwa PT. DPG tersebut Direktur Utamanya adalah Iman Firmansyah dan bukan Sutaji sebagaimana diberitakan sebelumnya.
"Berdasarkan pemohon, dirutnya adalah Iman Firmansyah. Rekomendasi bupati itu pada bulan Juni 2016," tukas Chaprudin.
Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang yakni PT DPG dan PT Umara, diketahui telah menyuplai hasil tambang jenis pasir kuarsa ke pabrik semen merk Merah Putih, milik PT Cemindo Gemilang.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan ke dinas terkait, dua perusahaan itu ternyata belum memiliki perizinan yang lengkap. Namun kenyataannya sudah melakukan pengiriman hasil tambang.
PT Cemindo Gemilang pun terkesan enggan menanggapi perihal sejumlah perusahaan tambang ilegal yang telah menyuplai bahan baku tambang ke perusahannya. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam