Jakarta, TitikNol - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak turut dalam pembahasan Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI. Alasannya, revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penolakan pembahasan Revisi UU KPK di DPR," ujar peneliti ICW Lalola Easter melalui keterangan tertulis yang diterima TitikNol, Rabu (27/1/2016).
Lanjutnya, upaya revisi UU KPK begitu gencar karena ada oknum-oknum yang terganggu dengan kerja-kerja KPK. Mengingat, sejak didirikan pada 2003, sudah ada 87 anggota legislatif yang dijerat oleh KPK.
"Ada oknum-oknum yang tidak suka atas kinerja KPK," ungkapnya.
Tambah Lalola, berdasarkan Draf Revisi UU KPK yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), terdapat paling tidak 10 (sepuluh) hal krusial yang berpotensi besar menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi.
Kesepuluh hal tersebut adalah:
1. Hilangnya kewenanangan KPK melakukan penuntutan;
2.KPK wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan;
3. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi;
4. KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
5. KPK tidak dapat mengangkat pegawai secara mandiri;
6. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri;
7. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri;
8. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas;
9. Simpang siur fungsi Dewan Eksekutif; dan
10. hanya punya waktu 12 tahun sebelum akhirnya bubar permanen (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'