Jakarta,TitikNol - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, penundaan revisi UU KPK ibarat bom waktu yang akan meledak.
“Saya pikir menunda itu akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu kegaduhan yang sama akan kembali bermuncul. Sebenarnya, kalau menghindari proses dan keributan untuk terjadi lagi, menurut saya ada baiknya pemerintah bersama DPR membatalkan revisi dan mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas,” kata Donal, Rabu (24/2/2016).
Ia melanjutkan, membatalkan revisi UU KPK dari Prolegnas adalah langkah paling tepat untuk menghindari polemik yang ada, sehingga memberikan garansi agar kegaduhan tidak terjadi lagi.
“Sebaiknya dibatalkan saja supaya tidak ada kegaduhan yang terjadi mengenai revisi UU KPK, sehingga pemerintah bisa fokus mengejar target legislasi di aturan yang lain dan tidak menguras energilah,” sambungnya.(Okz/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I