SERANG, TitikNOL - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mkrzani ditolak Kejari Serang.
Pasalnya, hal itu atas pertimbangan subjektif dan objektif hukum dalam KUHAP. Ditambah, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Alasan pertimbangan alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan objektif pasal 21 KUHAP," kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy mengatakan, pertimbangan penolakan dilakukan oleh JPU. Setelah dilakukan pengkajian terhadap proses hukum yang berjalan, diputuskan permohonan pemangguhan penahanan tidak dikabulkan.
Baca juga: Kejari Serang Telaah Pengajuan Surat Permohonana Penangguhan Penanahan Nikita Mirzani
"Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM," ujarnya.
Bahkan saat ini, pihaknya telah menyiapkan lima JPU untuk menyusun dakwaan pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Untuk JPU sudah kita siapkan 5 orang untuk menyusun dakwaan. Dalam proses ada waktunya kita sampaukan," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I