Jakarta, TitikNol - Revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam prioritas Program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR RI.
Dalam revisi UU KPK tersebut ada empat poin yang akan di bahas yakni penyadapan, dewan pengawas, dapat keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dan penyidik independen.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan terkait pembentukan dewan pengawas pihaknya ingin mengetahui cara kerja dewan tersebut. Alasannya, jika nanti dewan pengawas dibentuk tidak boleh mengintervensi soal teknis kerja KPK.
"Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis," ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Lalu mengenai surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang akan diberikan KPK, La Ode juga menyatakan ketidaksetujuannya karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
KPK, lanjutnya, sebelum menetapkan seseorang tersangka harus memperhatikan dua alat bukti dengan begitu ada prinsip kehati-hatian.
"Kita harus kerja hati-hati untuk menetapakn tersangka orang lain," ungkapnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang