JAKARTA, TitikNOL- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pihaknya akan terus menjalankan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan oleh Firman lantaran undangan kepada Pimpinan KPK agar memberikan masukan terhadap revisi UU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini (4/2) tidak hadir.
"Tapi dengan ketidakhadiran ini kami tidak mau dipasung seperti ini. Ini memasung dewan dalam menjalankan langkah-langkah kerjanya," ujar Firman Soebagyo di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Lanjut politisi Partai Golkar itu, seharusnya pimpinan KPK sampaikan pasal mana saja yang dianggap melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Firman juga meminta kepada KPK jangan hanya sampaikan revisi UU KPK akan melemahkan di hadapan media.
"Inilah yang sekarang ingin kami klarifikasi, bahwa pasal mana yang dari empat poin itu yang dianggap melemahkan. Kalau mereka hadir dan bisa memberikan penjelasan, tidak perlu lagi memberikan media campaign bahwa 90 persen revisi UU KPK melemahkan," ungkapnya. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten