SERANG, TitikNOL - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mendapatkan informasi terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Fuerly menjelaskan informasi yang diperoleh tersebut berupa pelanggaran kode etik ASN diduga keduanya mengendorse salah satu peserta Pemilu.
"Soal netralitas ASN sudah menjadi temuan, ini ada dua ASN yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang profesinya guru. Itu mensosialisasikan di lembaga pendidikan di Kota Serang," kata Fierly.
Laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Kota Serang tersebut, kata Fierly, akan segera ditindaklanjuti dan dianalisa jenis pelanggaran seperti yang dilakukan.
"Terkait pelanggaran guru ASN yang terlibat mensosialisasikan melalui program pemerintah PIP, cuma di situ tuh ada pembagian-pembagian sembako yang terdapat stiker peserta Pemilu nomor urut dan lambang partai nya ada," pungkasnya. (M/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan