SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang selama masa tenang menemukan ada empat temuan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Dalam siaran pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Serang, 13 Februari 2024, Anggota Bawaslu Fierly MM menyebutkan ada empat temuan selama masa tenang.
“Ada 4 hal temuan, pertama pembagian materi lain (selama masa tenang) di Kecamatan Serang sedang ditangani, kedua pembagian uang di Kecamatan Cipocok Jaya sedang ditelusuri,†kata Fierly.
Selain dua itu, dua lainnya adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan PPS yang diduga mempromosikan calon legislatif.
“Kemudian adanya oknum KPPS saat membagikan c pemberitahuan diselipkan caleg (selembaran bergambar caleg) di kecamatan Curug masih kita dalami. Lalu ada oknum PPS melalukan konsolidasi ke KPPS ya untuk mengajak ke salah satu caleg di kecamatan Curug,†lanjutnya.
Pihaknya pun, jelas Fierly, masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan itu karena sangat penting yang melibat oknum penyelenggara pemilu.
“Untuk jumlah penyelenggaranya yang diduga terlibat promosikan caleg lebih dari satu, dan mereka besok maish bekerja dengan pengawasan dari kita, mudah mudahan ini bisa ditangani dengan baik, karena tidak mudah menanganinya,†jelasnya.
Sementara untuk money politik atau bagi-bagi uang ini juga pihaknya mengalami kesulitan saat proses penyelidikannya.
“Situasinya agak kesulitan dilapangan untuk menggali informasi di Kecamatan serang, mereka tertutup saat ditanya tidak ada, ini butuh investigasi menukik dan tertutup. Kami pastikan keempat temuan ini akan kami tangani dengan baik dan sesuai prosedur,†pungkasnya. (TN)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten