SERANG, TitikNOL - Satpol PP Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif yang menjamur di jalur protokol Kota Serang, Kamis (11/10/2018).
Pantauan di lokasi, petugas yang menyisir seluruh jalan protokol langsung menurunkan spanduk dan banner kecil para caleg dari berbagai partai politik.
Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, dasar penertiban APK ilegal caleg sudah melalui hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. APK yang ditertibkan itu dianggap melanggar PKPU, Perda K3 dan SK KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye.
"Penertiban pun dibagi menjadi empat kelompok. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan berkoordinasi sama Bawaslu," kata Maman.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Inkonsisten Tindak APK Ilegal Caleg
Maman menambahkan, selain jalur protokol, caleg ataupun timsesnya tidak boleh memasang APK seperti di taman kota.
"Oleh karena itu, dalam penertiban harus dilaksanakan dengan tertib dan tegas. Hal ini ada dasar hukum dengan Perda K3, untuk itu harus di tertibkan," tegasnya. (Gat/TN3)
Bantu Korban Covid-19, Bupati Serang Turunkan Beras Jaseng
PDIP Sebut Al Muktabar Bisa Berpotensi Jadi PJ Gubernur Banten, Tapi...
Waduh! KPK Tangkap Tangan Angggota DPR RI
Futsal Diprotes, TD Janji Komunikasi dengan Tuan Rumah
Soal Dugaan Pungli di TPI Binuangeun, Ini Kata DKP Lebak
Astaga! Ibu Lansia di Serang Diduga Dibunuh Perampok
Cegah Penularan Omicron, Anak SD di Kabupaten Serang Divaksin
Unik, Menara Hutan Ini Berdiri di Tengah Kota
Tips Mengecilkan Pori-pori Wajah Secara Alami