TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, bakal menyelenggarakan pemungutan suara susulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).
Penyelenggaraan pemungutan suara susulan menyusul adanya sejumlah 59 pemilih yang belum mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane kepada TitikNOL menyampaikan, penyelenggaraan pemungutan suara susulan bakal dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tangerang Melalui Surat Nomor 103/PW/K.PANWASLU_KAC.TNG/VI/2018 Tertanggal, 28 Juni 2018.
"Penyelenggaraan pemungutan suara susulan di Kelurahan Kelapa Indah, RSU Kota di TPS 14 ada 17 pemilih, TPS 15 ada 17 pemilih, dan di Kelurahan Buaran Indah TPS 33 ada 25 pemilih,"terang Sanusi, ketika dikonfirmasi TitikNOL.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, KPU Kota Tangerang, PPK, PPS, KPPS sebagai pelaksanaan pemungutan suara susulan yang diselenggarakan pada Jumat, 29 Juni 2018, pukul 07.00 sd 13.00 WIB. (Don/TN2).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya