SERANG, TitikNOL - Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana mengatakan, jika banyak laporan soal pencatutan KTP yang dilakukan bakal calon jalur perseorangan, hal tersebut bisa berujung pidana.
“Yang TMS (tidak memenuhi syarat-red), ini ada banyak mungkin ratusan ribu. Kalau panwas memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan pencatutan tersebut, pasti ramai,” kata Eka, di Kota Serang, Jumat (2/9/2016).
Baca juga: Banyak KTP Dicatut, Bawaslu Banten: Kami Belum Terima Laporan Warga
Permasalahan pencatutan menurut Eka, merupakan salah satu tindakan pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi pidana pemalsuan. “Sudah jelas di PKPU 10 ada sanksi pidananya, semua yang terlibat akan kena,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, kemungkinan bakal calon juga akan kena, karena dianggap terlibat dalam tindakan pemalsuan syarat dukungan tersebut. “Meraka (Pasangan bakal Calon jalur perseorangan) pasti juga kena karena mereka tandatangan di lembar dukungan,” tegasnya. (Meghat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan