SERANG, TitikNOL - Kota Serang berada diurutan ke 11 menjadi daerah rawan politik uang dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Menanggapi Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa ASN harus memantuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Jadi kalaupun ada, dukungnya dalam hati saja. Jangan ditonjolkan. Itu sudah ada aturannya, sudah sangat jelas tidak di perbolehkan," kata Syafrudin Selasa (18/9/2023).
Syafrudin mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, untuk tidak berafiliasi dengan para calon ataupun mendukung calon.
"Kita sudah keluarkan surat edaran. Akan tetapi tentunya harus dipertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” katanya.
Dia juga meminta baik ASN maupun honorer hingga tingkat DKM yang menerima honor dari Pemerintah Kota Serang harus mengikuti surat edaran tersebut.
“Di Kota Serang ini banyak, mulai dari tingkat RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netraliltas," tegasnya. (TN)
Kunjungi Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Apresiasi Persiapan ASDP
Seorang Cleaning Service Jatuh dari Kapal Milik ASDP di Perairan Merak
Roro Fitria Anggap Nyi Roro Kidul Seperti Ibu Kedua
Diduga Ada Oknum Gelapkan Uang Nasabah, Kantor FIF Bayah Digeruduk Massa
Niat Bayar Utang Lewat Jualan Sabu Warga Pontang Ini Malah Diciduk Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Angkutan Barang Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Luciano Spalletti Memutuskan untuk Tidak Melatih AS Roma Lagi
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan ABG di Lebak Ditangkap Polisi
Kapolres Serang Cek Kesiapan Personel Operasi Ketupat Maung 2021