SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan tambahan anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak Rp26 miliar, Senin, (22/06/2020).
Penambahan anggaran itu diajukan merujuk pada situasi dan kondisi Kabupaten Serang yang telah masuk dalam zona merah Covid 19. Terlebih, salah satu syarat untuk melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah menggunakan protokol kesehatan mulai panitia pemilih maupun peserta pemilih guna menghindari penularan virus Corona.
"Teknis kampanye kami nunggu PKPU seperti apa dan bagaimana. Kan amanat dari dengar pendapat, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dilanjutkan dengan catatan menggunakan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar.
Menurut Abidin, penambahan anggaran untuk pengadaan APD senilai Rp26 miliar itu dikhususkan bagi panitia penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona baik dari pemilih maupun panitia.
Nantinya, panitia dan peserta pemilih diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, membawa hansanitezer. Ditempat pemilihan, peserta akan diimbau untuk jaga jarak serta cuci tangan sebelum melakukan pencoblosan.
"Anggaran untuk APD, dianggarkan dari APBN. Kemarin kami mengajukan Rp26 miliar. Kami nunggu (pencairan), banyak lelang pusing saya, inginnya barang langsung," tuturnya.
Ia menjelaskan, program dan tahapan Pemilu di Kabupaten mulai kembali berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Salah satu tahapan yang telah terlaksana adalah pengaktifan PKK dan pelantikan PPS pada tanggal 15 Juni 2020.
Kemudian, proses tahap pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilakukan mulai dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. Sedangkan tahapan kampanye hanya dilakukan selama 71 hari, terhitung dari 26 September sampai 6 Desember 2020.
"Besok kami sudah mensosialisasikan kepada Kepala Desa, tokoh masyarakat, pemuda di 29 Kecamatan dengan menggunakan protokol kesehatan minimal masker dan hansanitizer," terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan pada tanggal 9 Desember 2020. Agar, pemimpin yang menahkodai Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan harapan pilihan rakyat.
"Jangan lupa 9 Desember datang ke TPS untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Serang," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang