SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Serang siap hadapi gugatan pasangan calon jalur perseorangan Agus Irawan-Samsul Bahri. Bahkan, bukti-bukti pun sudah disiapkan.
Komisioner KPU Kota Serang Firly MM mengatakan, pihaknya mempersilahkan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau memang keberatan atas hasil pleno verifikasi faktual kemarin silahkan ada jalurnya," kata Firly, Senin (12/2/2018).
Pihaknya mengakui sudah sesuai mekanisme peraturan dalam menjalankan verifikasi faktual.
"Kita sudah menjalankan semuanya sesuai mekanisme, karena bagaimanapun kita tetap mengacu kepada peraturan KPU," ungkapnya.
KPU juga sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut, baik dalam menyiapkan bukti-bukti maupun persiapan lainnya.
"Tentu kita akan siapkan, kalau memang itu yang menjadi pertanyaan penggugat kita siapkan bukti-buktinya baik sisten informasi maupun lainnya," tegasnya.
Perlu diketahui, pasangan calon perseorangan Agus Irawan-Syamsul Bahri keberatan atas hasil pleno verfak KPU Kota Serang.
Mereka pun akan menggugatnya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Gat/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak