SERANG, TitikNOL - Jika sebelumnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Bandung, menantang kubu Djan Faridz untuk bergabung, kini PPP Kubu Djan Faridz menantang balik untuk bergabung dengan Kubu Djan Faridz yang berlandaskan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA) Dengan Keputusan Surat MA No 504 dan No 601.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen PPP Kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Ia menantang PPP Muktamar Bandung untuk bergabung bersama PPP Kubu Djan Faridz yang berlandaskan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi intinya bukan artinya kita nantang atau tidak nantang. Kami ajak gabung mau tidak," kata Dimyati, kepada wartawan, disalah satu hotel, di kota serang, Kamis (7/4/2016).
Ia melanjutkan, keputusan hukum MA tidak bisa dielakkan, karena hal tersebut ketentuan hukum yang sudah diketuk palu. "Ayo kita Tantang juga gabung dengan ketentuan hukum yang ada, yaitu bergabung dengan PPP yang sah berdasarkan keputusan mahkamah agung," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya PPP Muktamar Bandung pun menggelar rapimwil, dimana saat itu menantang kubu Djan Faridz untuk bergabung dan meminta untuk tidak melakukan manuver opini publik. (Dede/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I