JAKARTA, TitikNOL – Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengaku jika pihaknya akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kami mendorong mekanisme teknis agar (Bawaslu) efektif dalam menegakkan pidana menyangkut politik uang," ujar Arif Wibowo di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Lanjut Arif menjelaskasn, penguatan kewenangan dimaksud ialah rekomendasi Bawaslu bisa ditindak lanjuti penegak hukum, khususnya terkait dugaan politik uang dalam Pilkada.
"Polri tidak perlu dipertimbangkan lagi apakah ditindak lanjuti atau tidak, namun harus dilanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," jelasnya.
Tambah Arif, penyusunan bukti pelanggaran harus dilakukan oleh Bawaslu ketika kewenangannya diperkuat. Nanti, bukti-bukti materil tersebut akan dibawa ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk disidang di lembaga pengadilan.
"Menyangkut politik uang bisa diserahkan kepada Bawaslu, karena bukan lembaga pengadilan sampai terbentuknya peradilan khusus," ungkapnya. (Bara/red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam