TitikNOL - Penyidik resmi menaikkan status Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait laporan yang dibuat pada Senin, 1 Juli 2019 oleh Fairuz A Rafiq yang didampingi Hotman Paris Hutapea. Kepastian status tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam sesi jumpa pers di kantornya.
Setelah menaikkan status tersangka, polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua di bilangan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan tadi pagi, Kamis (11/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saudara tersangka Pablo dengan Rey, yang selesai pemeriksaan jam 1 pagi (dini hari,red), tadi pagi jam 10 kami lakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor," papar Argo.
Penggeledahan dilakukan karena di rumah tersebut, Galih Ginanjar dan Rey Utami membuat video ikan asin yang kemudian viral di media sosial. Namun setelah digeledah, tidak ditemukan benda apapun di rumah itu.
"Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana," kata Argo.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Jadi Tersangka, Polisi Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23