SERANG, TitikNOL - Pihak kepolisian Satreskrim Polres Serang Kota membenarkan telah mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.
"Benar penyidik telah melakukan pengiriman berkas ke pihak Kejari Serang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ditemui di Polda Banten, Kamis (14/7/2022).
Kombes Pol Shinto menjelaskan pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Juni 2022.
"Saudara ibu NM meminta penjadwalan ulang, lalu kami panggil kembali pada 6 Juli, namun saudara NM juga tidak memenuhi panggilan" jelasnya.
Saat ditanya apakah akan melakukan upaya pemanggilan paksa, Kombes Pol Shinto menjelaskan pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan secara persuasif.
"Kami menunggu analisa dari pihak Kejaksaan Negeri Serang," pungkasnya.
Nikita Mirzani sendiri sebagai tersangka atas perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE atas laporan saudara Dito Mahendra. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan