SERANG, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan kasus suap Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, tetap tegas mempertahankan tuntutannya kepada Tri Satya Santosa.
"Setelah mendengar penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum dan terdakwa, maka tuntutan tetap pada tuntutan awal," ungkapnya, Selasa (18/07/2016).
Baca juga: Klaim Perjuangkan Anti Korupsi, Tri Satya Minta Hukumannya Diperingan
Diketahui sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan anggota DPRD Banten tersebut.
Setelah pembacaan nota pembelaan dan tanggapan dari JPU selesai, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Epiyanto ini ditutup sekitar pukul 13.00 dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (26/7) depan. (Tisna/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I