SERANG, TitikNOL - Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten terus bergulir. Pagi ini, sidang lanjutan berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (5/4/2016).
Menurut saksi ahli, Muhammad Hatta, terdakwa Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol terbukti telah melakukan penyuapan. Sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang didakwakan terbukti, tapi dengan keadaan terpaksa," jelas Muhammad Hatta di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang di pimpin Majelis Hakim M Sainal.
Saksi ahli menyebutkan terdakwa harus dipahami sebagai seorang yang diminta mendirikan bank. Dalam prosesnya ada permintaan sejumlah uang untuk meloloskan penyertaan modal untuk bank tersebut.
"Maka dengan terpaksa permintaan itu dipenuhi. Ada sms-sms itu. Terdakwa merasa tertekan dengan sms tersebut. Ancamannya tidak akan memproses," kata dia. (Why/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis