SERANG, TitikNOL - Dituntut tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa kasus suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Saya serahkan semuanya kepada penasehat hukum saya," kata Ricky, usai menjalani sidang selama dua jam di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (12/4/2016).
Penasehat hukum Mantan Dirut PT Banten Global Development Budiyana mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada kliennya.
"Kami deiberikan waktu 10 hari untuk menyusun pledoi, tapi yang jelas jaksa tidak konsisten dengan fakta persidangan bahwa ada tekanan dari anggota dewan," kata Budi.
Menurutnya, dalam kasus ini bukanlah kasus penyuapan melainkan pemerasan kepada Ricky Tampinongkol yang mempunyai komitmen setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja harus memberikan sejumlah uang.
"Para anggota DPRD selain pak Hartono dan Pak Sony, mencari keuntungan dari program pemerintah yang sedang berjalan, itu yang terlihat dari fakta persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyangkan dengan keputusan jaksa, yang menilai tuntutan tersebut tinggi, pasalanya, dalam dakwaan sudah jelas terlihat adanya ancaman dari Anggota DPRD jika tidak memenuhi keinginan sejumlah uang.
"Itu kan ada ancaman, jika tidak dituruti, penyertaan modal kepada BUMD yakni PT BGD akan dipersulit, yang jelas ini bukan penyuapan, mealinkan pemerasahn oleh pimpinan dewan," tungkasnya. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam