SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengaku akan kembali menjalani sidang pada (22/3/2016), dalam kasus suap pendirian Bank Banten menjadi saksi atas terdakwa Mantan Direktur Utama PT. Banten Global Deplovment (BGD) Riki Tampinongkol.
"Nanti tanggal 22 Maret hari Selasa saya dipanggil kembali untuk menjalani sidang," kata Asep saat ditemui di Cafe Diva, Ciceri , Kota Serang, Kamis (17/3/2016).
Ia juga menyampaikan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Serang atas pengajuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, suratnya sudah saya terima dijadwalkan hari Selasa tanggal 22 itu," tegasnya.
Asep pun dijadwalkan akan menjadi saksi bersama tersangka oknum DPRD Banten SM Hartono yang ikut terseret OTT KPK. "Iya, nanti bersama Pak Hartono saya," kata Asep.
Seperti diketahui sebelumnya Asep Rahmatullah sudah menjalani sidang sebagai saksi atas kasus suap pendirian Bank Banten, di Pengadilan Negeri Serang. (Dede/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya