CILEGON, TitikNOL - Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Indonesia (BNN) menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (11/9/2024).
Empat orang tersangka dalam kasus narkoba yang diserahkan BNN tersebut masing-masing bernama Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover Saputra. Dari para tersangka barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Nasruddin mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNN RI pada tanggal 13 Mei 2024 lalu di wilayah Merak, Kota Cilegon.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka menumpukan barang haram tersebut dengan komoditi kelapa dan buah-buahan yang dimuat dalam truk Mitsubishi Canter nomor polisi BL 8152 ZO yang berangkat dari Bireuen, Provinsi Aceh menuju Jakarta.
“Tidak lama truk itu keluar dari kapal Tepat saat berada di Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Tamasari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan dengan menggunakan anjing pelacak muatan truk tersebut,” ungkap Nasruddin dalam keterangannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 gram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam