SERANG, TitikNOL - Tak punya uang untuk pesta minuman keras (miras) tiga pemuda pengangguran yakni Rasidi, Aris Supriadi, dan Topik nekat mencuri alat-alat perbengkelan dari empat toko di wilayah Kota Serang.
"Baru empat kali oprasi apa ajah yang ada didalam bengkel saya ambil, sekali oprasi paling hasilnya cuma Rp350 ribu, nanti hasilnya buat pesta kecut (miras) bareng-bareng," kata salah satu pelaku Rasidi kepada wartawan di Mapolsek Serang Kota, Jumat (8/1/2016)
Ia mengaku, dalam aksinya hanya bermodalkan linggis untuk merusak kunci toko, setelah berhasil masuk, ketiga kemudian menjarah barang-barang berharga menggunakan mobil minibus yang disewanya untuk kemudian dijual diwilayah Kota Cilegon.
"Saya yang bongkar kuncinya, yang lain nunggu dimobil, kalau lokasi biasanya nentuin pas malam itu juga," aku Rasidi, seraya pelaku lainnya mengiyakan.
Sementara itu, Kapolsek Serang Kota, Kompol Irwanda mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban para pelaku,.
"Setelah melakukan penyeldikan kita berhasil menangkap tiga pelaku di rumah kontrakannya diwilayah Kota Cilegon, tapi masih terus kita kembangkan kasus ini," kata Kapolsek.
Dari rumah kontrakan pelaku, lanjut Irwanda, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual, berupa kompresor angin, alat-alat las, mesin bor, tabung gas, dan sebagainya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijarat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun kurungan. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19