LEBAK, TitikNOL - HD (30), oknum guru di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke polsek Wanasalam Polres Lebak.
Informasi yang diperoleh TitikNOL, HD dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di kediamannya di Desa Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (25/5/2020).
Ironisnya, korban yang diduga dicabuli HD adalah seorang siswi sebuah Aliyah di wilayah setempat, berinisial NS (17).
Dikonfirmasi, Iptu David Adhi Kusumah, Kasatreskrim Polres Lebak, membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.
"Ya, sedang ditangani polres unit PPA Sat Reskrim," kata David kepada TitikNOL singkat.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana sesuai pasal 332 KUHP jo pasal 81 ayat 1 NO. 35 tahun 2014 atau UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (Gun/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos